Elektrojoss

July 5, 2007

UU Tidak Mengenal Kelas Jauh

Filed under: News — elektrojoss @ 2:50 am

UU Sisdiknas hanya mengenal pendidikan program jarak jauh dan satuan jenjang jenis pendidikan di Indonesia.
“Tidak ada kelas jauh dalam UU pendidikan kita. Lantaran itu dapat dipahami ada larangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti-red) Depdiknas tentang penyelenggaraan kelas jauh,” ujar Ketua Universitas Terbuka (UT) Banten Supandi, Rabu (4/7).
Supandi merinci, larangan penyelenggaraan kelas jauh kali pertama diterbitkan Dirjen Dikti pada 1997 dengan nomor surat 2559/D/1997. Kemudian larangan ini diperkuat pada Februari 2007 dengan nomor surat 595/D5.1/2007. “Lalu pada Maret 2007, Dirjen Dikti kembali mempertegas larangan kelas jauh dengan membuat surat edaran bernomor 058/003/22/KL/2007,” ujarnya.
Ia menambahkan, UT merupakan pendidikan program jarak jauh yang menggunakan media teknologi dan teleconference.
Surat larangan kelas jauh itu disebarkan kepada rektor PTN/PTS, BKN, BKD, dan kepala daerah. Supandi mengaku kaget bila ada orang yang mengatakan, surat larangan Dirjen Dikti Depdiknas itu tidak mengikat dan terkait dengan hukum. “Surat larangan penyelenggaraan kelas jauh itu sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Terkait dengan mahasiswa dan PNS yang sedang menempuh pendidikan di kelas jauh, Supandi mengusulkan, agar kembali kepada perguruan tinggi induk. Alternatif lain, kata dia, bisa ditempuh dengan memilih perguruan tinggi di Banten yang sudah memiliki legalitas. “Sebab kalau dipaksakan kuliah di kelas jauh, ijazah mereka terancam tidak diakui,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Supandi juga meminta kepada pejabat di Dinas Pendidikan Banten agar tidak menutup mata dengan keberadaan kelas jauh di Banten. (alt) RadarBanten.

46 Comments »

  1. Kuliah dengan label kampus ternama, pengen cepat lulus kuliah, kuliah mudah, cepat dapat kerja, dst
    kata-kata tersebut yang biasanya di janjikan oleh promosi pendidikan kelas jauh, sehingga ada orang yang tergoda ikut bergabung, tetapi ternyata akhirnya merugikan karena ijazahnya tidak diakui atau tidak dapat dipertanggungjawabkan., menyesal datang belakangan.
    lebih baik cari yang pasti dan aman aja..jangan cari jalan pintas..

    Comment by dwiso — August 28, 2007 @ 4:09 am | Reply

  2. saya pikir kelas jauh masih sangat dibutuhkan di daerah-daerah untuk meningkatkan SDM, asalkan kurikulumnya sesuai dengan ketentuan dan UU yang ada.
    Seperti didaerah saya,dimana Universitas yang ada di daerah saya tidak memiliki jenjang S2.
    Saya yang bekerja(PNS) merasa kesulitan menambah Ilmu pengetahuan(untuk meningkatkan SDM)dengan adanya Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007 ini. Karena selain Universitas yang lain yang ada jenjang S2nya sangat jauh (kira-kira 7 jam perjalanan dari daerah saya),akan tetapi juga tidak mungkin masuk seperti kelas reguler yang setiap hari harus masuk kuliah. Jadi menurut saya Model kelas jauh atau kelas Sabtu Minggu masih sangat sangat dibutuhkan didaerah yang bukan kota besar dan tidak punya banyak pilihan Universitas.

    Comment by yank — February 6, 2008 @ 7:21 am | Reply

    • Anda tinggal di mana? Saat ini kondisi pendidikan di tempat Anda bagaimana? Mungkin kita bisa saling kerja sama? kholiq.asy@gmail.com

      Comment by kholiq — January 5, 2013 @ 1:57 pm | Reply

  3. apa gunanya upaya peningkatan SDM Guru melalui kelas jauh yang rata-rata (walau tidak semua) merupakan jalan pintas dapat ijazah, bahkan di daerah saya itu udah merajalela…alasan sertifikasi? tetapi STIA (SEKOLAH TIDAK IJAZAH ADA),kita capek-capek kuliah empat tahun baru dapat jadi sarjana, mereka? cukup satu atau dua tahun bahkan tidak kuliah, tetapi dapat ijazah…

    Comment by wan — March 11, 2008 @ 1:56 am | Reply

  4. Liat-liat dulu dunk penyelenggara dan praktiknya. Emang ada sih yang cuman jual ijazah. Tapi dimana dulu… Emangnya kelas jauh atau week end sama semua praktiknya???? Klo pada masuk reguler, kerjaan kantor gimana? Klo dilarang kuliah dengan alasan ninggain kerjaan kantor, gimana mau ningkatkan SDM? Coba sekarang dibandingin aja! Kuliah UT dengan sistem teleconfrence dengan kuliah week end yang langsung tatap muka dengan dosennya. Toh juga sama2 ada tugas kuliah, presentas, dll kan… (malahan klo teleconfrence/UT cuman ujian aja?). Dimana kompetensi UT?

    Sebaiknya gini aja. Penyelenggara kuliah jauh/week end yang “ecek-ecek” didata dulu. Trus yang bener2 kompetensinya tinggi juga didaftar. Habis itu dibandingin, apakah kuliah jauh/week end masih berkompeten apa ga? Kan gitu klo mau berfikir sistematis. Jangan cuman nerbitin surat edaran tanpa cek praktiknya dulu.

    Kaciiian…. dech PNS yang masih jadi bawahan terus… Maunya kuliah buat nambah kompetensi tapi dipersulit dengan alasan kerjaan kantor. Bukannya dikasih beasiswa, malah punya inisiatif kuliah sendiri “ditakut-takutin” ijasahnya ga akan diakui. Yang dah di atas ya jangan arogan gitu lah….

    The last…. Kuliah jarak jauh/week end is OK!!! But beli ijasah dengan mengatasnamakan kuliah jauh/week end is BAD !!!!

    Tks….

    Comment by Rizqul — April 26, 2008 @ 2:42 am | Reply

    • mantap ane setuju gan,,PNS yang jadi Bawahan Terus, Ditakut takuti ama atasannya..karena kalu kompetensi dan ijasah mendukung, ntar bisa bisa atasan bisa jadi bawahan…..

      Comment by Axe — July 23, 2013 @ 4:22 am | Reply

  5. Menurut saya Pemerintah tidak mampu bersikap tegas, kalau memang di larang ya mbok diTUTUP aja PTN/PTS yang menyelenggarakan program kelas jauh or weekend.
    Tolong jangan dibiarkan berlarut-larut seperti ini, dilarang tapi masih dibiarkan beroperasi… jangan biarkan korban-korban baru berjatuhan… kasihan mereka (terutama PNS) yang sudah selesai kuliahnya dengan memeras fikiran, tenaga, waktu, biaya bahkan air mata, yang sungguh-sungguh mengikuti perkuliahan tetapi seperti sia-sia hanya karena SE Dikti ternyata Ijazah mereka TIDAK DIAKUI Negara. Walaupun saya yakin TIDAK ADA pengorbanan yang sia-sia.

    Jangan digeneralisir bahwa mahasiswa yang mengikuti kelas jauh dan weekend itu kualitasnya diragukan SEMUANYA!
    DIKNAS yang notebenenya para ahli dan pakar di bidang pendidikan sejatinya memiliki SDM yang mumpuni untuk melakukan penilian dan evaluasi terhadap PTN/PTS mana yang layak dan mana yang tidak untuk menyelenggarakan kelas jauh atau weekend tersebut.

    Lalu dimana letak faedahnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah memberikan Sertifikat Akreditasi kepada PTN/PTS, ternyata ada beberapa lulusannya memperoleh Ijazah yang tidak diakui Negara?!

    Tolong gunakan HATI HURANI

    Comment by Keron — June 25, 2008 @ 5:10 am | Reply

  6. Pak Dirjen tapi kenapa UKI Cawang JKT bisa menyelanggarakan kelas jauh untuk program M.Pd di Nabire papua yg jelas2 dilarang, tolong ditindak krn bayk calon mahasiwa yang mendaftar bulan ini

    Comment by Saut — July 8, 2008 @ 6:08 am | Reply

  7. Gimana mau maju SDM negara kita, masalah kelas jauh dan jarak jauh aja di permasalahkan. yang penting saat ini outcome dari hasil pendidikan bisa mengurangi angka pengangguran, sehingga negara di untungkan dengan maraknya wiraswasta. UT jangan merasa tersaingin dengan kenyataan ini, wong sekarang aja di luar negeri bisa kuliah tanpa ke kampus alias via internet.
    kalau tetep keukeuh dirjet seperti itu, saya jamin negara ini akan tambah bangkrut ! tambah miskin ! tambah terpuruk !.
    tapi ya gitulah negara kita, disaat dia menjabat yang penting ada perubahan disaat di menjabat…padahal perubahannnya bukannya memajukan negara tetapi memundurkan negara !!!

    Comment by ruhy — July 19, 2008 @ 10:05 am | Reply

  8. Disukabumi banyak sekali PTS yang berasal dari kota besar, baik bandung maupun Jakarta menyelenggarakan kelas jauh…..bagaimana nasib PTS daerah…tutup aja ya..karena ngak ada siswanya kalah bersaing..ada STIE IMNI, IPWIJA, YAKESBI CIREBON, STMIK JABAR, STIE_STMIK PASIM, STIE DARMA AGUNG….kuliahnya nya pun DI RUKO atau ngontrak di Sekolaan…tolong pihak yang berwenang tegas dong….? pak rohim bagaimana nih?

    Comment by NNN — October 31, 2008 @ 3:33 pm | Reply

  9. dkabupaten sy (Paser, Kaltim)kelas jauh UNMUL sdh lama diadakan,mis Fak. Kesmas, kalau mmg sdh ada larangan knapa pihak yg berwenang blum bertindak,sy jg blum paham pengertian kelas jauh itu apa,dan knapa hrs ada larangan,kan tdk semua daerah punya Universitas……..

    Comment by Snoopy — February 13, 2009 @ 9:38 am | Reply

  10. Sebenarnya pengawasan harus lebih mengarah kepada proses kuliahnya ktimbang mikirin soal kelas jauhnya, sabtu minggu dan lain-lain…!, Liat aja perkuliahan reguler kalo emang gak beres yah tetep aja gak beres..! jumlah mhsiswa sampe ratusan, bimbing TA sampe puluhan, prasarna kurang memadai tapi dilaporannya oke, data staf pengajar di dramatisir..itu bermasalah gak dari sudut pandang legalitas…masalahnya saksinya udah mutawatir tau sama tau emang bgitu kelakuan kmpus-kmpus di indonesia khususnya jakarta!, gak usah sy sebut lah Anda sudah tau kok yg mana aja..!

    Comment by Ananvi — March 19, 2009 @ 1:48 pm | Reply

  11. Memang pelik permasalahan Pendidikan di Indonesia, pendidikan jadi bisnis ya gini hasilnya…jor2n..mutu no berapa..mungkin hanya beberapa PT saja yang mengedepankan mutu, kalau negri sih enak, subsidi pemerintah, sementara PTS, megap2 buat operasional juga….

    Comment by Bussiness — September 3, 2009 @ 1:24 pm | Reply

  12. akhir-akhir ini semakin menjamur PTS-PTS yang membuka kelas jauh salah satu contohnya Stikes cirebon,tapi tidak pernah ada dari pihak pemerintah terkait yang memberi tindakan seakan menutup mata.

    Comment by lll — November 4, 2009 @ 4:05 pm | Reply

  13. kami di ntt mendapatkan masal tentan apa itu kelas jauh seperti universitas muhammadiyah kupang yang mempunyai banyak kampus di daerah .ada kampus 2 smpai kampus 5 apakah lembagaseperti muhammadiyah tidak diakui keabsahanya .tolong dijelaskan .

    Comment by rusmin — November 12, 2009 @ 10:37 am | Reply

  14. kita mencoba kaji ulang tentang perkuliahan kelas jauh. Seharusnya jika Dikti melarang kelas jauh untuk perguruan tinggi negri maupun swasta haruslah menyeluruh dalam arti semua perguruan tinggi di indonesia tidak boleh membuka kelas jauh. kenapa hanya UT (Universitas Terbuka) saja yang di perbolehkan? masyarakat bukan berfikir tentang hal negatif tentang kelas jauh akan tetapi berfikir negatifnya kenapa hanya UT saja yang Boleh. seolah-olah ini ada Udang Di balik Batu. peraturan itu untuk bersifat Menyeluruh bukan tertentu. ini peraturan tertentu. sangatlah tidah adil dan tidak profesional.
    tidak ada ketegasan dalam pelaksanaan UU dan peraturan pemerintah, perlu di kaji ulang demi majunya suatu bangsa dan mencegah terjadinya prokontra.

    Comment by Aktifis Lampung — February 17, 2010 @ 5:05 pm | Reply

  15. Kelas jauh atau program jarak jauh atau apa lah namanya, harus dilihat mutu lulusannya. Apa benar program kuliah karyawan Sabtu – Minggu itu kualitasnya jelek ? Tidak juga menurut saya. Yg tidak setuju ini orang sirik kayaknya, mestinya Anda telaah dulu. Program ini juga diajar oleh dosen yg sama dengan kuliah reguler dari daerah asalnya. Buktikan dulu secara empirik, krn ibarat mau bunuh tikus seekor yg suka bikin ijasah tanpa sekolah, peraturan Dirjen ini ibarat membakar lumbung padi karena ulah seekor tikus yang diduga jual ijasah.

    Comment by Wong Cilegon — April 9, 2010 @ 8:13 pm | Reply

  16. Pak dirjen dikti, gimana itu banyak PTS luar kota Garut banyak membuka kelas jauh, diantaranya STKIP Bnadung (kuliahnya di SD), UNIGAL Fak. Hukum, STAI Al-Aqidah di SMP Muslimin Samarang, STAI Aprilica di Pasirwangi, ARS Internasional di perum. nusa indah, STAI Al-Mustariyah di KUA Cisurupan, UNPAS Fak. Hukum di LEC Garut, maslahnya bukan hanya kerugisn bsgi mahasiswa tetapi proses pembelajaran yg jauh dari prinsip2 akademik. Tolong Dikti harus lebih tegas mengimplementasikan UU

    Comment by junaidin basri — May 14, 2010 @ 8:39 am | Reply

  17. ada yang punya SE 058/003/ 22/KL/2007.dan SE 595/D5.1/2007.tersebut. saya udah cari kemana2 tapi nggak menemukan file tsb.

    bagi yang punya sudi kiranya untuk share ke saya .e-mail : ayoomaju@blogspot.com

    terima kasih.

    Comment by mba bejo — July 24, 2010 @ 9:16 am | Reply

  18. surat edaran bukan merupakan dasar hukum hanya himbauan.. jadi tidak bisa dijadikan alat hukum untuk melarang orang yang mau meningkatkan kecerdasan..jika ada unsur persaingan itu wajar..yg jadi masalah adalah pihak yg melarang orang kuliah yg sudah di jamin undang-undang dasar 45..jadi tlg melek hukum..

    Comment by zainur — August 31, 2010 @ 3:11 pm | Reply

  19. maaf pak….. gimana dgn UGM di jakarta, poltekes di seluruh Indonesia (punya kelas jauh) ?????? kacian the pak…. kenapa tidak ada sangsi, misalnya ditutup or apa aja dech… pak Mahfud MD, pak Nuh punya kelas jauh, gimana pak???????

    Comment by rudizon — October 24, 2010 @ 5:04 pm | Reply

  20. <>
    Peraturannya Sudah Sangat Jelas!…..??
    Masyarakat masih awam……?? atau tak mau tahu…..??

    Apakah…..
    Pemerintah….??
    Mendiknas..??
    Dikti…??
    Kopertis Wilayah ….??
    Aptisi….??
    PTN/PTS ….??
    Masyarakat…??

    Semuanya.. Tenang-tenang saja, diam-diam saja, adakah oknum yang sedang bermain-main ….??
    ya beginilah..Ini…lah hukum kita… ?? adakah tindakan dari yang terkait..??
    mau sampai kapan….?? atau hanya sekedar wacana…?? atau hanya mencari keuntungan semata….
    <>

    Comment by abil — December 2, 2010 @ 6:59 am | Reply

  21. menurut hemat kami kelas jauh ataupun program jarak jauh dan istilah kampus jauh sama saja baiknya,jangan hanya melihat dari sisi negatifnya,karena bagaimanapun hidup ini bukan hanya sekedar ilmu pengetahuan belaka tp kematangan materi jg perlu prhatian, seorang PNS atau wirausahawan nampaknya takkan mudah menjadi mahasiswa murni tp saya yakin dari pengalaman mereka dalam bekerja memiliki kemampuan dan kematangan pengetahuan yg cukup , dan hendaknya semua aturan tetap mengacu ke tata perundangan yg lebih tinggi dengan memperhatikan pada asas manfaat,asas keadilan dan tertib.

    Comment by yulhaidir — December 5, 2010 @ 8:55 am | Reply

  22. Benar UU tidak mengenal kelas jauh, kelas dekat, kelas istimewa dan lain sebagainya, yang jelas program pendidikan, kurikulum terpenuhi dan pihak DIKTI selalu mengawasi penyelenggara dalam hal ini PT nya, dan untuk tempat belajar atau lokasi belajar itu merupakan otoritas kampus atau rumah tangga kampus yang menentukan dan diberikan kebebasan menentukan tempat yang layak untuk belajar, kepada pemerintah kami harapkan buatlah bangsa ini lebih mandiri dan bersaing yang sehat dan jangan selalu berpikiran negatif terhadap PT, karena tidak semuanya bisa disamaratakan.

    Comment by Edy F berkata, — January 20, 2011 @ 7:52 am | Reply

  23. jangan mengeluarkan edaran yang ujung-ujungnya menyatakan secara tersirat bahwa ‘kalo mau kuliah jarak jauh silakan lho ke Universitas Terbuka yang sudah legal’, ternyata ini hanya sebuah praktek menjaring mahasiswa yang berdalih bermacam-macam aturan yang semua bermuara kepada UT. Sebuah monopoli berlandaskan legalitas aturan……yang tidak bijaksana. Membunuh nyamuk tidak harus dengan meriam, membunuh lalat tidak harus dengan kendaraan tank. tertibkan PTS ‘nakal’ kaji ulang Surat Edaran tentang kelas jauh.

    Comment by tanto — February 3, 2011 @ 6:17 am | Reply

  24. tragis memang nasib PNS yg selalu dirugikan dalam peningkatan kompetensi. Disisi kebijakan pimpinan harus sesuai formasi yg dibutuhkan dan linier dg pendidikan S1nya. Tetapi khusus tenaga kesehatan dan teknis mereka selalu dirugikan dgn kelas jauh. Semua pihak harus ada kebijakan khusus utk merekom kasus2x tsb. Kedepan para pemimpin harus berjiwa inovatif dalam mempertimbangkan permasalahan bangsa.

    Comment by Danar Andriyanto — February 9, 2011 @ 7:34 am | Reply

  25. Selamat pagi, guna mendapatkan ijin belajar, saya ingin mengajukan pertanyaan tentang kelas jarak jauh yang diadakan oleh Universitas Merdeka Malang (PTN) yang bekerjasama dengan yayasan UMBANUA Sulut dengan mengadakan kelas jarak jauh di Sulut, apakah itu sudah mendapat ijin dari mendiknas ? dan apakah kelas ini telah memenuhi ketentuan UU ?

    Comment by Jems R. — May 7, 2011 @ 2:25 am | Reply

  26. singkat aja…
    apa kerjanya dirjen dikti cumn ngluarin SE trus..? tindaki dong klo memang dilarang..

    Comment by acmad rusdianto — May 13, 2011 @ 3:30 pm | Reply

    • Konseptor memang mudah…larang dan tutup….tapi pada kenyataannya masih saja banyak bermunculan, berbicara lebih mudah daripada action, sebelum mengeluarkan SE coba di evaluasi terlebih dahulu.atas dasar apa UU Apa yang mengatur dilrangnya kelas Jauh, ada berapa kelas Jauh yang ada…dimana saja kenapa masih sering bermunculan??apakah output yang dihasilkan dari mahsiswa kelas jauh sangat buruk kualitasnya dibandingkan dengan Mahsiswa Murni

      Comment by Axe — July 23, 2013 @ 4:31 am | Reply

  27. kelas jauh, kelas sabtu minggu sebenarnya tdk masalah. Pengalaman yang saya liat banyak kelas sabtu munggu/kls jauh yang gol dan berhsil PI tergantung cara mereka mloby.. BKD, BKN tdk konsisten dngn SE Dikti. Bahkan di daerah sy sudah ada yg jdi Camat dng bekal ijasah klas sabtu minggu.. cabut ajatu surat edaran agar masyarakat tdk dilematis sama saja menggantung nasib orng

    Comment by acmad rusdianto — May 13, 2011 @ 3:49 pm | Reply

  28. kalau kampus daerah itu gmana . . ?????

    Comment by anonim — May 7, 2012 @ 7:29 am | Reply

  29. pada intinya khan sama sama belajar,,,, kuliah di kampus dengan via kj itu sama saja,,,,, hanya saja kuliah via inter itu bisa membantu bagi sebahagiaan orang yang memang memiliki keterbatasan waktu, misalnya yang lagi bekerja di tambang,,,,, kan susah masuk kuliahnya lw malam,,,, udah capek jauh lagi

    Comment by Orion Stafler Rotherdam — May 12, 2012 @ 11:59 pm | Reply

  30. Kami dari Guru PNS dan Non PNS yg menikmati Hasil kuliah jarak jauh,mengingat Bahwa di daerah LUWU adalah salah satu kabupaten termuda di Indonesia sehingga belum ada Campus di daerah kami tetapi karna kami di paksakan sebauh zaman GLOBAL yg memaksakan SDM harus bermutu,maka kami-kami ini wajib mengikuti Kuliah jarak jauh mengingat SDM hrus bermutu dan sbagai Abdi negara yang berintelektual, berkerakter yang baik,tetapi aturan dari mempan mencekal pergerakan kawan2 untuk mencari SDM mutu,…………dan kami kuliah restu dai beberapa goverment yg terkait di daerah kami..jadi mohon pertimbangan n solusi buat kami………………

    Comment by saipul salata (bhim reformis) — August 11, 2012 @ 2:20 am | Reply

    • Istilah Jawanya, jangan gebyah uyah. Janganlah persoalkan perkuliahan yang dilaksanakan di luar kampus induk, pikirkan saja caranya meningkatkan kualitas SDM. Di negeri tetangga, Malaysia pendidikan jarak jauh, kelas jauh atau apalah namanya, sudah hal lumrah. Yang penting kualitas SDM bisa meningkat. Buktinya, kini kita kedodoran hadapi Malaysia. Tak perlu aneh-aneh lah. Yang justru perlu dikritisi adalah katanya kuliah tapi kok tak ada peningkatan kualitas sama sekali. Ada apakah mereka ini?

      Comment by kholiq asyhuri — December 4, 2012 @ 8:36 am | Reply

      • Jujurlah pada diri sendiri? apa mungkin proses perkuliahan yg gk jelas itu bisa menghasilkan SDM yg berkualitas. sy bukannya pro pemerintah, tentu sj pemerintah harus bertanggungjawab untuk memberikan solusi bagi peningkatan SDM di negeri ini. tp solusinya jelas bukan kuliah jarak jauh. karna peningkatan SDM hanya bisa dicapai melalui proses pendidikan yang bermutu, bukan asal namanya sj kuliah. ingat!! yg harus dilakukan oleh pemerintah itu adalah meningkatkan SDM.
        bagi guru2 PNS dan NON-PNS, kalau mau SDM anda meningkat, silahkan urus tugas belajar lalu kuliah sebagaimana layaknya orang kuliah. inilah yang mestinya dilakukan pemerintah, memberikan kemudahan bagi guru yang hendak meningkatkan kualifikasi pendidikannya dengan memberikan izin belajar.

        Comment by RIANI — June 5, 2013 @ 8:10 am

  31. Larangan ini merupakan salah satu tindakan pemerintah yg bertentangan dengan pasal 30 UUD 1945. mengklaim UT sebagai program legal, juga merupakan diskriminasi.
    Seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan larangan, tetapi regulasinya saja yang diatur, dalam hal ini kementerian pendidikan yang bertanggungjawab.
    Kalau pemerintah tetap memberikan larangan, maka pemerintah wajib mendirikan PTN di setiap daerah dengan program yg merata.
    Pendidikan adalah modal utama bangsa ini untuk membangun manusianya, pendidikan dipersulit maka masa depan bangsa ini juga menuju ke absuran.
    Semoga pemerintah cepat sadar dan membatalkan larangan ini, dan menggantinya dengan regulasi yang adil dan menjamin hak warga negara untuk mendapat pengajaran.

    Comment by Ono Yomo — October 13, 2012 @ 12:45 am | Reply

  32. sistem pendidikan di indonesia hanya butuh legalitas formal pendidikan (ijazah) bukan dari kreatifitas anak bangsa..tanpa ijazah kita sulit mencari pekerjaan walaupun memiliki keahlian tertentu,,maka alternatif meraih legalitas itu lewat kuliah jarak jauh khususnya daerah-daerah jauh dari perkotaan…(salah satu evaluasi bagi pembuat komitmen)…………Universitas Terbuka sulitnya setinggi langit..

    Comment by sofyan dj — November 27, 2012 @ 2:44 am | Reply

  33. Maaf…….tman2…..dengan adax kuliah yg istilahx kelas jauh, akhirx dgn bermodalkan jutaan dlm waktu satu minggu sudah memperolel ijazah. Ada pesan buat Pak Dirjen tolong diperintahkan kembali Bupati, Gubernur dan BKN seluruh indonesia untuk memeriksa ijazah yg sudah beredar terutama ijazah S1 yg nota bene baxk digunakan oleh para guru uk melengkati salah satu persaratan sertifikasi, bahkan lebih parah lagi Ijazah S2 ditempuh dlmsatu minggu. Pesan buat tman2 yg mw lanjut, ambillah izin belajar atw tugas belajar n jangan kuliah tdk jelas n tiba2 udah sarjana bahkan udah master.

    Comment by kabawo — December 23, 2012 @ 4:31 pm | Reply

  34. dirjen dikti tidak profesional, kebijakan hanya menghadang di muara, cari gampangnya. Demikian juga dengan edaran yang mewajibkan setiap lulusan S1, S2 dan S3 menulis artikel dalam jurnal sebagai syarat menamatkan jenjang pendidikan. Saya mau tanya, berapa artikel sudah di tulis oleh pak dirjen dan pak menteri selama ini? Pada umumnya para pejabat hanya berperilaku MENEKAN bukan memberi solusi

    Comment by nyoman murdiana — March 5, 2013 @ 12:06 pm | Reply

  35. stimik eresha mengadakan program studi master informatika kelas jauh di serang
    bagaimana statusnya? apakah sudah ada izin dikti dan pemda serang..?

    Comment by dd — March 13, 2013 @ 8:03 am | Reply

  36. MO nanya ajah… mana yg kuat dasar hukumnya, SURAT EDARAN dikti / PERMNEDIKBUD?

    Comment by aa tj — June 4, 2013 @ 6:30 am | Reply

    • maksudnya SURAT EDARAN DIKTI/PERMENDIKBUD? 🙂

      Comment by aa tj — June 4, 2013 @ 6:32 am | Reply

    • ralat komen yg diatas,,,,maksudnya SURAT EDARAN DIKTI/PERMENDIKBUD? 🙂

      Comment by aa tj — June 4, 2013 @ 6:33 am | Reply

  37. sy setuju jk pemerintah melarang perkuliahn kelas jauh. masalahnya sederhana bahwa substansi pendidikan itu untuk mencerdaskan warga negara tp yg terjadi dlm kuliah jrak jauh ini mlah pembodohan. bgaimna tdk? lihat sj proses perkuliahannya: pertemuannya sj 2X seminggu, itupun gk dijamin ada proses pembelajran. bhkn sering kali dosennya gk hadir. kalaupun hadir tdk jarang pula hanya untuk mengabsen trus cerita ngawur bru pulang. bgaimna dgn evaluasinya? lebih parah lagi, sy seringkali menyaksikn mahasiswa kels jauh digiring ke sebuah rumah makan trus makan bersama dosen2nya habis itu tanda tangan deh… ujian selesai…. mantap kan!!! bagaimna dgn skripsi? ini baru aslinya parah…, mahasiswa tinggal menyetor sejumlah uang pada penyelenggara, tinggal menunggu jadwal ujian & panggilan dri pihak penyelenggara lengkap dgn kopian skripsinya (biasanya skripsi tersbut dikopi dari arsip skripsi kampus yg sudh dibuat oleh mahasiswa reguler [pihak penyelenggara tnggal mengganti covernya sj dgn nama yg bersangkutan, ini benar2 nyata, sy pernah membaca slah satu kopian skripsi tersebut, dmna dlm kata pengantarnya masih ada nama penyusun aslinya]).
    terus gmna dgn kualitas dosennya? alih2 msh harus seleksi dosen yg berkualitas, staf kampus yg hanya mengelola administrasi di kmpus induk malah ikut-ikutan mengajar kelas jauh. sebagian kampus swasta yg kekurangan dosen juga tidak kehabisan akal; tinggal pungut saja guru2 SMA & SMP yg ada di daerah tempat penyelenggaraan kelas jauh, urusannya beres deh…,
    sarana & prasarananya jg demikian, kalau gedung kuliahnya sj msh pinjam gedung sekolah (SD, SMP, SMA), apa mungkin ada fasilitas pembelajaran lain yang bisa digunakan. tentu anda sdh bisa bayangkn. mash banyak lagi keganjilan2 dlm penyelenggaraan kuliah jarak jauh yg tidk mungkin sy jelaskn semuanya disni. tp intinya bahwa kuliah jarak jauh adalah proses jual beli ijazah yang dipoles dgn nama kuliah. indokatornya dapat dilihat dari melonjaknya pembayaran SPP & macam2 jenis pembayaran yg tdk ada dlm proses perkuliahan normal.
    output lulusannya, tentu dapat anda bayangkan?
    kalau kuliahnya sj sdh demikian serampangan, apa mungkin akan menghasilkan SDM yg brkualitas. bersikaplah objektif!!!
    sy langsung dpt membayangkn akan ada pertanyaan begini: kalau mutu lulusan yg anda persoalkan, lalu bagaimana dgn proses perkuliahan reguler, dmna banyak juga ditemukan lulusannya yg tidak berkualitas? jawaban sy adalah: 1. kalau perkuliahan reguler yang terstandarisasi, msh memungkinkan adanya lulusan dgn kualitas rendah, bagaimana dgn mahasiswa yg kuliahnya sj sdh tidak normal? 2. dalam perkuliahan reguler, ada atmosfer akademik yg terdiri dari sejumlah tahapan pendidikan yg harus dilwati oleh seorang mahasiswa di setiap jenjang hingga memperoleh gelar akademik. semua proses tersebut harus dilewati secara real oleh setiap mahasiswa tanpa ada unsur rekayasa seperti yg ada dlm kuliah jarak jauh. jadi, masalahnya disni adalah proses, dimana dlm kuliah reguler prosesnya terstandarisasi, sedangkn kuliah jarak jauh tidak terstandarisasi. indikatornya antara lain sprti sy gambarkan di atas.

    rekomendasi: kuliah jarak jauh memang harus dilarang & mesti ada sanksi tegas bagi perguruan tinggi penyelenggara tanpa tebang pilih. klo alasannya untuk pemerataan pendidikan, agar lapisan masyarakat yg ada di pedalaman dapat mengenyam pendidikan tinggi yg setara dgn masyarakat kota, tetap sj solusinya bukn kuliah jarak/kelas jauh. karena faktanya: jarak tempat tinggal bukanlah faktor yg mempengaruhi masyarakat pedesaan untuk tidak kuliah. buktinya: sebagian besar siswa yg tidak lanjut kuliah kemudian merantau ke kota bahkan keluar negeri untuk mencari penghidupan. kalau demikian berarti jarak antara kota dan desa bukanlah masalah. lalu apa masalahnya? tentu masalahnya sangat komplit tp ada dua faktor penting yg bisa dijelaskan, yaitu: (1) mindset, sebagian besar masyarakat pedalaman tidak memandang penting arti pendidikan bagi masa depan anaknya. untuk masalah ini, tentu saja kuliah kelas jauh bukan solusinya krna mereka tetap tidak akan mau kuliah. (2) faktor ekonomi, mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi adalah masalah besar bagi masyarakat pedalaman. untuk masalah yg kedua ini, kuliah kelas jauh juga bukan solusinya, karna pda umumnya biaya kuliah kelas jauh lebih tinggi dibandingkan dgn kuliah reguler di kampus induk. bahkan kuliah kelas jauh cenderung jadi alat pemerasan dgn macam2 pembayaran yg tidak masuk akal. walhasil, kuliah jarak jauh dgn segala prosesnya yg serba instan hanya bisa dinikmati oleh mereka yg terlahir dari rahim orang2 mampu secara ekonomi tp wataknya pemalas dan manja lengkap dengan otak buntu alias bodoh (paket komplit). inilah masalah sebenarnya yang merongrong negeri kita. jika program perkuliahan manja seperti ini terus dilestarikan akan jadi apa negeri kita ini.
    kesimpulannya:
    1). hapuskan kuliah jarak jauh dan berikan sanksi berat bagi pihak penyelenggara yg terus menyelenggarakan program ini.
    2). berikan program beasiswa untuk masyarakat pedalaman agar dapat meningkatkan mutu SDM-nya

    Comment by RIANI — June 5, 2013 @ 7:49 am | Reply

  38. Kuliah jarak jauh di hapus, terus rakyat yang dipedalaman gimana ya, apalagi klo dah kerja, masa tiap seminggu sekali harus berangkat ke kampus yang jaraknya jauh, pemerintah harus intropeksi dulu sebelum membubarkan..

    Comment by Harga Nokia Lumia Terbaru — November 2, 2013 @ 11:45 am | Reply


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a reply to Rizqul Cancel reply

Blog at WordPress.com.