SERANG – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengagendakan pemilihan rektor pada bulan Juli mendatang.
Tata tertib (tatib) dan agenda pemilihan yang sudah dibuat oleh panitia akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan Nasional sebelum dilaksanakan karena menteri punya hak suara pada pemilihan.
“Inti dari tatib yaitu mengatur tahap penjaringan bakal calon, tahap penyaringan calon, dan tahap pemilihan calon. Tatib ini kami konsultasikan berikut agenda pemilihannya. Setelah dikonsultasikan dan tidak ada masalah, tahapan pemilihan baru dilaksanakan. Sesuai agenda, pemilihan pada bulan Juli,” jelas Ketua Pemilihan Calon Rektor Untirta 2011-2015 Sadeli Hanafi di ruang kerjanya, Kamis (12/5).
Katanya, ada pemilihan rektor di Untirta akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Proses penjaringan bakal calon bersifat terbuka. Siapa saja, baik dari internal maupun eksternal, sepanjang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar. Syaratnya antara lain, dosen berstatus pegawai negeri sipil, usia tidak lebih dari 60 tahun, berpendidikan doktor (S3), dan pernah punya jabatan atau punya pengalaman menjadi pemimpin di perguruan tinggi minimal ketua jurusan. “Prosesnya bisa mencalonkan sendiri dan dicalonkan oleh dosen di fakultas atau sekelompok dosen dengan syarat siap dicalonkan. Di Untirta banyak yang memenuhi syarat. Dosen bergelar doktor ada 30 orang dan guru besar satu orang,” ungkapnya.
Bakal calon yang memenuhi syarat, lanjut dia, memasuki tahap penyaringan dengan dua tahap. Tahap pertama melalui usul pendapat dari civitas academica untuk memberikan penilaian yang penilaiannya jadi bahan masukan senat. Tahap kedua penyaringan melalui rapat senat. “Rapat senat inilah yang akan menentukan tiga calon rektor dari beberapa bakal calon rektor,” jelasnya.
Dikatakan, calon rektor selain dipilih oleh senat universitas, juga oleh Mendiknas. Mendiknas memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih di senat. Ketentuan tersebut berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. “Anggota senat Untirta 30 orang dan tinggal ditambah 35 persen hak suara menteri. Hak suara menteri ini bisa bulat ke satu calon atau dipecah untuk calon lainnya. Keputusan tersebut tergantung penilaian menteri terhadap calon berdasarkan curriculum vitae dan visi-misinya,” ungkap Sadeli Hanafi.
Radarbanten